Oke para Blogger setia,,kali ini kita bahas sedikit masalah Gubernur DKI..,cekidot....Usai melakukan rekapitulasi penghitungan suara
Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2012, yang dimenangkan pasangan Joko
Widodo-Basuki Tjahaya Purnama (Jokowi-Ahok), Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi DKI Jakarta, resmi menetapkan keduanya sebagai gubernur dan
wakil gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2012-2017. Kendati begitu,
KPU memberikan waktu tiga hari pada pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli
(Foke-Nara) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika
dalam kurun waktu tiga hari ini tak ada gugatan maka penetapan ini akan
dianggap sah.
Ketua Pokja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim
mengatakan, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih sudah sesuai
jadwal. Berdasarkan hasil penghitungan suara, seperti dilakukan pada
Jumat (28/9) kemarin, pasangan Jokowi-Ahok, berhasil meraih juara dalam
pilgub karena mampu mendulang suara sebanyak 2.472.130 suara atau 53,82
persen. Sedangkan pasangan incumbent, Foke-Nara hanya meraih 2.120.815
suara atau 46,18 persen.
"Dengan perolehan suara itu pula KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ahok
sebagai pemenang Pilgub DKI 2012. Kami masih memberikan waktu tiga hari
untuk gugatan dari pihak lawannya. Jika dalam waktu tiga hari tak ada
gugatan maka penetapan hasil pilgub ini dianggap sah," ujar Jamaludin F
Hasyim, usai rapat pleno KPU DKI, Sabtu (29/9).
Surat penetapan ini ditandatangani oleh empat anggota KPU DKI yaitu,
Jamaluddin F Hasyim, Sumarno, Suhartono, Aminullah, dan satu ketua KPU
DKI yaitu, Dahliah Umar. Salinan surat penetapan ini akan langsung
dikirim ke DPRD DKI Jakarta, agar selanjutnya dikirim kepada Presiden RI
melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.
Surat dari dewan itu sekaligus untuk rekomendasi pelantikan terhadap
pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih. Pihaknya berharap,
pelantikan itu akan dilakukan sesuai jadwal, yakni pada 7 Oktober
mendatang. Namun keputusan tersebut diserahkan sepenuhnya pada presiden
atau mendagri yang akan melakukan pelantikan.
Dalam rapat pleno penetapan hasil pilgub ini, hadir gubernur terpilih
Joko Widodo didampingi pasangannya, Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya,
setelah penetapan ini dan ia mendapat surat penetapan resmi dari KPU
Provinsi DKI, ia akan langsung kembali ke Solo hari ini juga untuk
menyerahkan surat penetapan KPU DKI kepada DPRD Solo. Namun, Jokowi
membantah adanya isu DPRD Solo tidak setuju dengan pemberhentian dirinya
sebagai Walikota Solo, sehingga akan mempersulit permohonannya.
Sabtu, 29 September 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar